PENGARUH TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP HUKUM PRIVASI DAN PENGAWASAN DI INDONESIA: KESEIMBANGAN ANTARA KEAMANAN DAN HAK ASASI MANUSIA

  • Ridho Pakina Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Mohammad Solekhan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Teknologi Informasi, Privasi dan Pengawasan, Hak Asasi Manusia.

Abstract

Teknologi informasi telah membawa transformasi mendalam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks hukum privasi dan pengawasan di Indonesia. Dalam menghadapi kompleksitas dan dinamika perkembangan teknologi informasi, pemahaman yang mendalam tentang tantangan dan implikasi yang terkait menjadi suatu kebutuhan mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pengaruh teknologi informasi terhadap hukum privasi dan pengawasan di Indonesia serta mengidentifikasi rekomendasi kebijakan yang tepat untuk menghadapi tantangan yang muncul. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan dan mengolahnya secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia di era digital merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan yang holistik. Penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas penegakan hukum, dan edukasi publik menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan tersebut. Kolaborasi internasional juga diperlukan untuk menghadapi isu privasi dan pengawasan secara global.

References

Ardiansyah, E., Kencana, U., & Romli, S. A. (2021). Konstitusionalitas Ancaman Pidana Terhadap Kejari (Penetapan Status Barang Sitaan dan Prekursor Narkotika). Wajah Hukum, 5(2), 481-494.

Azhari, D. S., Afif, Z., Nurdin, S., & Kosim, M. (2023). Konsep Pengembangan & Inovasi Kurikulum Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Berbasis Teknologi Informasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 1241-1250.

Bainus, A., & Rachman, J. B. (2023). Hubungan Internasional Digital (Digital International Relations). Intermestic: Journal of International Studies, 8(1), 1-18.

Bukit, A. N., & Ayunda, R. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat. Reformasi Hukum, 26(1), 1-20.

Ekayani, L., & Djanggih, H. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22-40.

Fadli, M., Widijowati, D., & Andayani, D. (2024). Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya (Phising Cybercrime) yang ditinjau dalam Perspektif Kriminologi. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan, 14(12).

Faizah, A. F., Rosadi, S. D., Pratama, G. G., & Dharmawan, A. F. (2023). Penguatan Pelindungan Data Pribadi Melalui Otoritas Pengawas Di Indonesia Berdasarkan Perbandingan Hukum Hong Kong Dan Singapura. Hakim, 1(3), 01-27.

Gumanti, M., Astuti, S., & Hendrawan, E. (2023). Hubungan Desain Kerja Dan Manajemen Teknologi Informasi Terhadap Mutu Pelayanan Guru Smk Negeri di Pringsewu. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7849-7860.

Hutagalung, G. A. (2023). Dampak Teknologi Terbaru dalam Pengawasan Keimigrasian: Antara Efisiensi dan Privasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 8370-8380.

Iswandari, B. A. (2021). Jaminan Atas Pemenuhan Hak Keamanan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan E-Government Guna Mewujudkan Good Governance. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 115-138.

Mesiono, M., Handoko, H., Siregar, A. H., & Hamdan, H. (2023). Peran Strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi di STIT Al-Ittihadiyah Labuhan Batu Utara. Journal On Education, 5(3), 8362-8375.

Muliawaty, L., & Hendryawan, S. (2020). Peranan e-government dalam pelayanan publik (studi kasus: Mal pelayanan publik Kabupaten Sumedang). Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 11(2), 45-57.

Munti, N. Y. S., & Syaifuddin, D. A. (2020). Analisa dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 4(2), 1975-1805.

Ningsih, D. A. N., Halkis, M., & Susanto, R. (2024). Pertimbangan Etika Dalam Pengembangan Teknologi Militer: Tinjauan Filsafat Ilmu Pertahanan. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 418-429.

Nuruddin, M. I., & Iqbal, M. R. (2024). Dinamika Sistem Hukum Tata Negara dalam Konteks Perubahan Konstitusi di Era Digital. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(4), 2089-2098.

Priowirjanto, E. S. (2022). Urgensi Pengaturan Mengenai Artificial Intelligence Pada Sektor Bisnis Daring Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 254-272.

Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Pt Kanisius.

Silalahi, H., Sahlepi, M. A., & Sidi, R. (2024). Penerapan Hukuman Alternatif untuk Pelaku Kejahatan Ringan Sebagai Upaya Dekongesti Lembaga Pemasyarakat. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4657-4665.

Sinaga, E. M. C., & Putri, M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 237.

Sulistianingsih, D., Ihwan, M., Setiawan, A., & Prabowo, M. S. (2023). Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi di Era Metaverse (Telaah Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 97-106.

Tuyadiah, A., Albani, M. S., & Ginting, E. D. (2020). Realisasi Persidangan Melalui Media Elektronik (Elitigation) Di Pengadilan Agama (Studi Tentang Perma No. 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 8(02), 357-376.

Warizal, W., Sopianti, S., Setiawan, A. B., & Aziz, A. J. (2023). Determinan Teknologi Informasi, Sosialisasi, Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Penyajian Laporan Keuangan UMKM. Jurnal Akunida, 9(2), 88-98.

Widiatedja, I. G. N. P., & Mishra, N. (2023). Establishing an independent data protection authority in Indonesia: a future–forward perspective. International Review of Law, Computers & Technology, 37(3), 252-273.

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3917-3929.

Zis, S. F., Effendi, N., & Roem, E. R. (2021). Perubahan perilaku komunikasi generasi milenial dan generasi z di era digital. Satwika: Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 5(1), 69-87.

Published
2024-06-03
How to Cite
Pakina, R., & Solekhan, M. (2024). PENGARUH TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP HUKUM PRIVASI DAN PENGAWASAN DI INDONESIA: KESEIMBANGAN ANTARA KEAMANAN DAN HAK ASASI MANUSIA. Journal of Scientech Research and Development, 6(1), 273-286. Retrieved from https://www.idm.or.id/JSCR/index.php/JSCR/article/view/376